Sambas, Kalbar.suaradaerah.id- Selain komoditas mineral utama dan batubara, komoditas batuan juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, gedung perkantoran dan lain sebagainya.
Namun kegiatan galian c diduga masih ada yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, salah satunya aktivitas galian c di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, kuat dugaan beroperasi secara ilegal.
"Tim Media ini mendapat informasi bahwa yang punya usaha, dengan inisial nama KL, namun saat dikonfirmasi via Whats'up+62 853-494x-xxxx beliau tidak menjawab.
Lanjut konfirmasi ke kepala bidang di dinas Perkim LH kabupaten Sambas juga via Whats'up +62 813-45xx-xxxx bapak Hadi menerangkan," iya pribadi punya, pernah saya ingatkan kades nya tuk negur warganya ye.. tapi ini kegiatan tambang jadi kewenangannya ada di propinsi.
Kembali tim media ini mempertanyakan terkait legalitas aktivitas tersebut, Kabid menjawab," Setau saya ilegal, baik coba koordinasikan ke bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan dan konservasi sumber daya alam. Bidang pak khazarudin, dan koordinasikan juga ke pol pp. Kalau saya bidangnya perijinan,"jawabnya.Kamis,15/6/2023.
Kepala Desa Bukit Mulya yang dikonfirmasi juga Via Whats'up+62 852-457x-xxxx
juga tidak menjawab.
Sementara H.Uray Heriansyah kasat pol PP kabupaten Sambas mengirimkan stiker tangan yang bertuliskan terima kasih , saat dikonfirmasi via Whats'up+62 813-481x-xxxx.Kamis,15/6/2023.
"dikutip dari artikel yang dimuat di laman website ESDM, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium.
Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
Batuan antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara.
Ketentuan pidana pelanggaran dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Sumber : Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Sampai berita ini diterbitkan tim media belum dapat terhubung ke para pihak terkait untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
(Sudarsono)
Social Footer