Kalbar.suaradaerah.id-Hampir seluruh masyarakat Indonesia menyoroti putusan hakim terhadap Harvey Moeis dalam kasus Korupsi Rp. 300 Triliun yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Putusan ini dinilai tidak berkeadilan dan membawa dampak yang buruk dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, sudah jelas jelas merugikan 300 Triliun hanya di vonis 6,5 tahun dan denda 1 miliar, dimanah keadilan yang sering di gaung gaungkan itu, dimanah hati nurani para majelis hakim Tipikor Jakarta yang selama ini dikatakan Wakil Tuhan yang bisa memberi keadilan kepada masyarakat, putusan ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terutama Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah memutus kasus ini.
Menanggapi Kasus tersebut Chandra M, S.PD,. SH., MH Selaku Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) sangat kecewa dengan putusan Hakim Tipikor Jakarta karena sangat tidak Rasional, faktanya Harvey Moeis sudah jelas jelas merugikan negara Rp. 300 Triliun ko cuma divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp. 210 miliar, dimanah rasa keadilan, baru kali ini Indonesia mencatat sejarah buruk Koruptor merugikan negara Rp 300 triliun divonis demikian, angin apa yang merasuki para hakim tersebut," ucapnya dengan nada kesal pada media ini.
"Saya berharap para penegak hukum Kejagung jangan memberikan cela bagi Koruptor yang lain, kalau ini dibiarkan, jangan heran kalau lahir Koruptor Koruptor di Indonesia, karena sudah ada contoh merugikan negara Rp 300 triliun hanya di vonis 6,5 tahun penjara, masyarakat berharap ada evaluasi dari Kejagung dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar putusan terhadap Harvey Moeis ini setimpal dengan perbuatannya," tambahnya.
"Saya heran dengan Sikap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah di Indonesia akhir-akhir ini, apakah serius dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya sebatas kata kata saja, belum lagi ada kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan aturan remisi koruptor yang termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Negara-negara lain giat-giatnya memberlakukan hukum mati para koruptor tapi justru di Indonesia memberikan remisi atau potongan tahanan para terpidana kasus Korupsi, sungguh terlalu," tutupnya. (Tim)
Social Footer